Badan Pusat Statistika atau yang biasa dikenal dengan BPS merupakan instansi yang bertugas melakukan sensus penduduk, adapun sensus penduduk menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1960, yaitu bahwasanya sensus penduduk dilakukan minimal 10 tahun sekali. Pada tahun 2020 ini BPS telah melakukan sensus penduduk dengan keterbaruan dalam proses sensus penduduk yaitu dengan menggunakan sensus penduduk online. Dengan adanya sensus penduduk online diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam berpartisipasi untuk megikuti senus penduduk di tahun 2020 ini. Sensus penduduk online dapat diakses pada link sensus.bps.go.id. masyarakat dapat melakukan pengisian sensus penduduk online dengan login menggunakan NIK dan No KK. Pada awalnya sensus penduduk online dibuka pada tanggal 15 februari 2020 hingga 31 maret 2020, namun dengan adanya wabah corona (covid-19) pihak BPS memperpanjang waktu sensus online yakni hingga tanggal 29 mei 2020. Selama masa sensus penduduk online banyak masyarakat yang datang ke dispendukcapil untuk melakukan sinkronisasi data terkait sensus online karena tidak bisa mendaftarkan sensus online. Selang beberapa waktu setelah mengajukan proses sinkronisasi data ke pusat ternyata masih banyak masyarakat yang tidak dapat mendaftarkan sensus online. Kemudian berdasarkan arahan dirjen dukcapil kementrian dalam negri bahwasanya data yang digunakan pada sensus online bersumber dari DKB (data kependudukan bersih) semester 1 tahun 2019 yaitu data bersih cut off bulan juni 2019, hal tersebut menjadi alasan mengapa terdapat masyarakat yang masih belum bisa mendaftarkan sensus online. Jika terdapat pembaruan data lewat bulan sesuai dengan data semester 1 tahun 2019 maka mengikuti sensus wawancara pada bulan juli oleh BPS.
