Dengan adanya wabah corona (Covid-19) yang saat ini sedang menyerang di berbagai Negara dan termasuk di Indonesia, Dispendukcapil situbondo memutuskan untuk tidak melayani layanan tatap muka sementara waktu hingga batas waktu yang belum di tentukan. Layanan tatap muka digantikan dengan layanan Online, sehingga memudahkan masyarakat untuk bisa mengurus dokumen kependudukan dan tetap berada di rumah. Dengan adanya layanan online ini bertujuan untuk mengurangi dampak dari virus corona karena mengingat dispendukcapil merupakan salah satu dinas yang memberikan pelayanan dokumen kependudukan masyarakat yang mana masyarakat dari berbagai daerah di kabupaten situbondo mengurus semua dokumen kependudukan di dispenduk capil. DIspendukcapil situbondo mulai memberlakukan layanan online sejak tanggal 24 maret 2020 kemarin, adapun layanan online yang dibuka yaitu terkait pengurusan pendaftaran Kartu Keluarga, KTP-EL, Akta Kelahiran dan Sinkronisasi Data, untuk pengurusan dokumen kependudukan yang lainnya masih dipending hingga batas waktu yang belum ditentukan, terkecuali mendesak dan sangat urgent (penting) maka pemohon diperkenankan untuk mengurus langsung ke dispendukcapil. Layanan online dapat di lakukan dengan cek link http://layananonline.dispendukcapil.situbondokab.go.id.
