Dalam kepengurusan berkas atau dalam proses administrasi terkadang beberapa instansi terkait meminta dokumen dengan bukti legalisir berkas. Selama ini banyak masyarakat yang datang ke dispendukcapil untuk melakukan legalisir dokumen kependudukan seperti legalisir KTP, KK, Akta dan dokumen kependudukan lainnya. Namun terdapat informasi terbaru terkait legalisir dokumen kependudukan yaitu Berdasarkan Peraturan mentri Dalam negeri nomor 104 Tahun 2019 Tanggal 16 desember 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan pada pasal 29 ayat (6) berbunyi “ Dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah di tanda tangani secara elektronik dan KTP-el tdak memerlukan legalisir”. Sehubung dengan hal tersebut maka untuk proses legalisir KTP-el dan dokumen kependuudkan dengan format digital dan sudah di tandatangani secara elektronik tidak diperlukam lagi kecuali dokumen kependudukan yang masih ditanda tangani secara manual dan KArtu Identitas Anak (KIA). Dengan adanya hal tersebut masyarakat tidak perlu melakuka legalisir dokumen karena berkas dokumen kependudukan saat ini sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik), terkecuali dokumen kependudukan lama yang masih menggunakan tanda tangan manual.
