Persyaratan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
-
Mengisi Formulir F-1.02
-
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Fotocopy KTP Orang Tua
-
Foto Berwarna Ukuran 2x3 (1 lembar) untuk anak usai 5-17 tahun kurang 1 hari
Persyaratan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak ORANG ASING
-
Mengisi Formulir F-1.02
-
Fotocopy Paspor dan ITAP
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Fotocopy KTP Orang Tua
-
Foto Berwarna Ukuran 2x3 (1 lembar) untuk anak usai 5-17 tahun kurang 1 hari
INFORMASI
-
Jika dalam pengurusan berkas adminduk membutuhkan formulir dalam persyaratan berkas pendaftaran, maka formulir dapat di download pada menu INFORMASI->FORMULIR atau Klik disini...