LAYANAN KARTU KELUARGA (KK)

Persyaratan Pencatatan Biodata Penduduk WNI Dalam Wilayah NKRI

  • Mengisi Formulir F-1.01
  • Surat Pengantar RT dan RW
  • FC Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/Puskesmas/Klinik)
  • FC Ijazah Terakhir
  • Apabila tidak memiliki dokumen, mengisi formulir F-1.04 (Surat Pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan)

Persyaratan Pencatatan Biodata Penduduk WNI Diluar Wilayah NKRI

  • Mengisi Formulir F-1.01
  • Fotocopy Dokumen Perjalanan
  • Surat Keterangan Domisili
  • Fotocopy Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  • Fotocopy Ijazah Terakhir

Persyaratan Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)

  • Mengisi formulir F-1.02
  • Fotocopy Dokumen Perjalanan (paspor)
  • Fotocopy Kartu Izin, tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap (KITAS atau KITAP)

Persyaratan Penerbitan KK karena Membentuk Keluarga Baru

  • Mengisi formulir F-1.02
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Cerai/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian
  • SPTJM Perkawinan/Perceraian belum tercatat (f-1.05) jika tidak memiliki Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian

Persyaratan Penerbitan KK Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)

  • Mengisi Formulir F-1.02
  • Fotocopy Kutipan Akta Kematian
  • Kartu Keluarga Lama

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Pisah KK (dalam satu alamat)

  • Mengisi Formulir F-1.02
  • Kartu Keluarga Lama
  • Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Pernikahan/Kutipan Akta Perceraian

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

  • Mengisi Formulir F-1.02
  • Kartu Keluarga Lama
  • Mengisi Formulir F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK
  • Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (FC Surat Nikah/FC Ijazah/Kutipan Akta Kelahiran dan dokumen lain yang dapat menjadi dasar perubahan)

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga karena Hilang/Rusak

  • Mengisi Formulir F-1.02
  • Surat kehilangan dari Kepolisian/ Kartu Keluarga yang rusak
  • Fotocopy KTP-el
  • Fotocopy Kartu izin tinggal tetap (untuk orang asing)

INFORMASI

  • Jika dalam pengurusan berkas adminduk membutuhkan formulir dalam persyaratan berkas pendaftaran, maka formulir dapat di download pada menu INFORMASI->FORMULIR atau Klik disini...