Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
-
Mengisi Formulir F-1.02
-
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
-
Telah Berusia 17 tahun
Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
-
Mengisi Formulir F-1.02
-
SKP (jika terjadi pindah datang)
-
KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan)
-
KTP-el Rusak (jika KTP-el rusak)
-
Surat Kehilangan Kepolisian (Jika KTP-el hilang)
Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing
-
Mengisi Formulir F-1.02
-
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
-
Telah berusia 17 tahun, sudah kawin/pernah kawin
-
FC Kartu Izin Tinggal Tetap
-
FC Dokumen Perjalanan RI
Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rudak, Hilang, dan Perpanjangan Untuk Orang Asing
-
Mengisi Formulir F-1.02
-
SKP (Jika terjadi pindah datang)
-
KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan)
-
KTP-el Rusak (jika KTP-el rusak)
-
Surat Kehilangan Kepolisian (Jika KTP-el hilang)
INFORMASI
-
Jika dalam pengurusan berkas adminduk membutuhkan formulir dalam persyaratan berkas pendaftaran, maka formulir dapat di download pada menu INFORMASI->FORMULIR atau Klik disini...