LAYANAN KTP-EL

Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

  • Mengisi Formulir F-1.02
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Telah Berusia 17 tahun

Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

  • Mengisi Formulir F-1.02
  • SKP (jika terjadi pindah datang)
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan)
  • KTP-el Rusak (jika KTP-el rusak)
  • Surat Kehilangan Kepolisian (Jika KTP-el hilang)

Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing

  • Mengisi Formulir F-1.02
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin/pernah kawin
  • FC Kartu Izin Tinggal Tetap
  • FC Dokumen Perjalanan RI

Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rudak, Hilang, dan Perpanjangan Untuk Orang Asing

  • Mengisi Formulir F-1.02
  • SKP (Jika terjadi pindah datang)
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan)
  • KTP-el Rusak (jika KTP-el rusak)
  • Surat Kehilangan Kepolisian (Jika KTP-el hilang)

INFORMASI

  • Jika dalam pengurusan berkas adminduk membutuhkan formulir dalam persyaratan berkas pendaftaran, maka formulir dapat di download pada menu INFORMASI->FORMULIR atau Klik disini...